Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Bahan dan Produk Kimia secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1898) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: