Article 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan/atau Mesin Cuci sesuai dengan jenis produk sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) huruf A Lampiran dimaksud;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan/atau Mesin Cuci sesuai dengan jenis produk sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) huruf B Lampiran dimaksud;
c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan/atau Mesin Cuci sesuai dengan jenis produk sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) huruf C Lampiran dimaksud; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan/atau Mesin Cuci sesuai dengan jenis produk sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) huruf D Lampiran dimaksud.