Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tepung terigu sebagai bahan makanan yang selanjutnya disebut sebagai tepung terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum aestivum L (club wheat) dan/atau Triticum compactum Host atau campuran keduanya dengan penambahan Fe, Zn, Vitamin B1, Vitamin B2 dan asam folat sebagai fortifikan.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
3. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah suatu Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
7. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.