Correct Article 60
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2) huruf c dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja pada Kementerian.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian.
(3) Penyusunan program penyelenggaraan Kearsipan dalam rangka pengajuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab setiap Unit Kearsipan dan Unit Pengolah.
Your Correction
