Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja pada Kementerian. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian. (3) Penyusunan program penyelenggaraan Kearsipan dalam rangka pengajuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab setiap Unit Kearsipan dan Unit Pengolah.
Your Correction