Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Arsiparis mempunyai kewenangan: a. menutup penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip apabila Penggunaan Arsip dinilai dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik Arsip; b. menutup Penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melakukan penelusuran Arsip pada Unit Pengolah berdasarkan penugasan oleh pimpinan Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan Arsip.
Your Correction