Correct Article 59
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Arsiparis mempunyai kewenangan:
a. menutup penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip apabila Penggunaan Arsip dinilai dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik Arsip;
b. menutup Penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melakukan penelusuran Arsip pada Unit Pengolah berdasarkan penugasan oleh pimpinan Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan Arsip.
Your Correction
