Correct Article 57
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b terdiri atas:
a. Arsiparis pegawai negeri sipil; dan
b. Arsiparis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(2) Arsiparis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arsiparis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Arsiparis kategori keterampilan; dan
b. Arsiparis kategori keahlian, sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional Arsiparis.
(4) Komposisi Arsiparis kategori keterampilan dan Arsiparis kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan penetapan formasi jabatan Arsiparis di lingkungan Kementerian.
(5) Arsiparis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan pegawai pemerintah bukan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kegiatan Kearsipan di lingkungan Pencipta Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kompetensi Arsiparis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus memiliki kompetensi yang sama
dengan kompetensi Arsiparis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
