Correct Article 55
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang Kearsipan;
b. Arsiparis; dan
c. fungsional umum di bidang Kearsipan.
Your Correction
