Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang Kearsipan; b. Arsiparis; dan c. fungsional umum di bidang Kearsipan.
Your Correction