Correct Article 54
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas:
a. unit kerja pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian; dan
b. unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian baik yang berbentuk balai besar, balai, perguruan tinggi, dan sekolah menengah kejuruan.
(2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan Penciptaan Arsip sesuai tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya berdasarkan kaidah Kearsipan;
b. melakukan Pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, dan Pengamanan Arsip Aktif;
c. memindahkan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan II atau Unit Kearsipan III sesuai kewenangannya;
d. menyampaikan daftar Arsip Aktif setiap 6 (enam) bulan kepada Unit Kearsipan II atau Unit Kearsipan III sesuai dengan kewenangannya;
e. mengelola Sentral Arsip Aktif (Central File) di unit kerjanya; dan
f. menjamin ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital dan Arsip Aktif.
Your Correction
