Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas: a. unit kerja pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian; dan b. unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian baik yang berbentuk balai besar, balai, perguruan tinggi, dan sekolah menengah kejuruan. (2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan Penciptaan Arsip sesuai tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya berdasarkan kaidah Kearsipan; b. melakukan Pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, dan Pengamanan Arsip Aktif; c. memindahkan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan II atau Unit Kearsipan III sesuai kewenangannya; d. menyampaikan daftar Arsip Aktif setiap 6 (enam) bulan kepada Unit Kearsipan II atau Unit Kearsipan III sesuai dengan kewenangannya; e. mengelola Sentral Arsip Aktif (Central File) di unit kerjanya; dan f. menjamin ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital dan Arsip Aktif.
Your Correction