Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diperlukan dalam rangka pengelolaan Arsip di lingkungan Kementerian. (2) Sumber daya Kearsipan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. organisasi Kearsipan: b. sumber daya manusia Kearsipan; dan c. pendanaan.
Your Correction