Correct Article 41
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Ketentuan mengenai penyelamatan dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
