Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi: a. metode pelindungan; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan informasi. (2) Metode pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. duplikasi; b. pemencaran; dan c. penggunaan peralatan khusus (vaulting).
Your Correction