Correct Article 38
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:
a. metode pelindungan;
b. pengamanan fisik; dan
c. pengamanan informasi.
(2) Metode pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. duplikasi;
b. pemencaran; dan
c. penggunaan peralatan khusus (vaulting).
Your Correction
