Correct Article 35
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dalam rangka pengelolaan, pelindungan, pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan Arsip Vital yang tercipta.
(2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. prosedur pengelolaan;
b. pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital;
c. penyelamatan dan pemulihan; dan
d. penyimpanan.
(3) Pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital.
Your Correction
