Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dalam rangka pengelolaan, pelindungan, pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan Arsip Vital yang tercipta. (2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. prosedur pengelolaan; b. pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital; c. penyelamatan dan pemulihan; dan d. penyimpanan. (3) Pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital.
Your Correction