Correct Article 34
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui prosedur:
a. penyeleksian dan pembuatan daftar Arsip usul serah;
b. penilaian Arsip;
c. pemberitahuan penyerahan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada ANRI disertai dengan pernyataan bahwa Arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan;
d. verifikasi dan persetujuan dari ANRI;
e. penetapan Arsip yang akan diserahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
f. pelaksanaan serah terima Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada ANRI dengan disertai berita acara dan daftar Arsip yang akan diserahkan.
(2) Ketentuan mengenai prosedur penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
