Correct Article 33
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Unit Kearsipan I kepada ANRI.
(2) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip dengan kriteria:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA Pencipta Arsip.
Your Correction
