Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Unit Kearsipan I kepada ANRI. (2) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip dengan kriteria: a. memiliki nilai guna kesejarahan; b. telah habis retensinya; dan/atau c. berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA Pencipta Arsip.
Your Correction