Correct Article 29
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA.
(2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip yang telah memasuki retensi sebagai Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
b. Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna; dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada Kepala ANRI.
Your Correction
