Correct Article 28
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pimpinan Unit Pengolah atau pimpinan Unit Kearsipan melakukan autentikasi terhadap Arsip yang telah dilakukan Alih Media Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Arsip hasil Alih Media Arsip.
(2) Tanda tertentu yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
a. tanda tangan elektronik;
b. kata kunci;
c. tanda air; atau
d. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Your Correction
