Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian yang telah dilakukan Alih Media Arsip tetap disimpan untuk kepentingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kriteria Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. merupakan bukti keberadaan, perubahan, pembubaran organisasi dan/atau unit kerja di Kementerian; b. merupakan bukti dan informasi mengenai kebijakan strategis Kementerian; c. merupakan bukti dan informasi mengenai kegiatan pokok Kementerian; d. merupakan bukti dan informasi mengenai interaksi Kementerian dengan stakeholder yang dilayani; e. merupakan bukti hak dan kewajiban individu dan organisasi; f. memberi sumbangan pada pembangunan memori organisasi untuk tujuan keilmuan, budaya, atau historis; dan g. berisi bukti dan informasi mengenai kegiatan penting bagi stakeholder internal dan eksternal.
Your Correction