Correct Article 27
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian yang telah dilakukan Alih Media Arsip tetap disimpan untuk kepentingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kriteria Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. merupakan bukti keberadaan, perubahan, pembubaran organisasi dan/atau unit kerja di Kementerian;
b. merupakan bukti dan informasi mengenai kebijakan strategis Kementerian;
c. merupakan bukti dan informasi mengenai kegiatan pokok Kementerian;
d. merupakan bukti dan informasi mengenai interaksi Kementerian dengan stakeholder yang dilayani;
e. merupakan bukti hak dan kewajiban individu dan organisasi;
f. memberi sumbangan pada pembangunan memori organisasi untuk tujuan keilmuan, budaya, atau historis; dan
g. berisi bukti dan informasi mengenai kegiatan penting bagi stakeholder internal dan eksternal.
Your Correction
