Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengolah atau Unit Kearsipan dalam melaksanakan Alih Media Arsip harus membuat berita acara yang disertai dengan daftar Arsip yang dilakukan Alih Media Arsip. (2) Berita acara Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. waktu pelaksanaan; b. tempat pelaksanaan; c. jenis media; d. jumlah Arsip; e. keterangan proses yang dilakukan; f. pelaksana; dan g. penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah atau pimpinan Unit Kearsipan. (3) Daftar Arsip yang dilakukan Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Pencipta Arsip; b. Unit Pengolah; c. jenis Arsip; d. nomor Berkas; e. uraian informasi Arsip; f. media awal; g. media akhir; h. alat; i. waktu; j. jumlah; dan k. keterangan. (4) Berita acara dan daftar Arsip yang dilakukan Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction