Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilaksanakan oleh Unit Pengolah atau Unit Kearsipan. (2) Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi. (3) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Arsip dengan kondisi rapuh/rentan mengalami kerusakan secara fisik; b. Arsip Elektronik dengan format data versi lama yang perlu diperbarui menjadi versi baru; atau c. informasi yang terdapat dalam media lain dan media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi. (4) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diutamakan untuk dilakukan Alih Media Arsip, yaitu: a. informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik harus diumumkan secara terbuka; dan b. Arsip yang berketerangan permanen dalam JRA.
Your Correction