Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan dalam semua bentuk dan media berdasarkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Prasarana dan sarana Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan; b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, autentisitas, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; c. beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kejelasan dan akuntabilitas prosedur atau petunjuk. (4) Pemeliharaan dan perlindungan Arsip Elektronik didukung oleh data cadangan dan disimpan pada media penyimpanan yang berbeda. (5) Media penyimpanan Arsip Elektronik harus memperhatikan kapasitas penyimpanan, ketahanan media, dan kemudahan dalam penggunaannya.
Your Correction