Correct Article 22
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Ketentuan mengenai prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
