Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction