Correct Article 20
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Dalam melaksanakan Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan ruang yang dirancang dan difungsikan untuk menyimpan Arsip Inaktif (records center).
Your Correction
