Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pengolah menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Your Correction