Correct Article 17
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Unit Pengolah menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Your Correction
