Correct Article 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima.
(2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan klasifikasi Arsip.
(3) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui prosedur:
a. pemeriksaan;
b. penentuan Indeks;
c. penentuan kode;
d. Tunjuk Silang apabila diperlukan;
e. pelabelan; dan
f. penyusunan daftar Arsip Aktif.
Your Correction
