Correct Article 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
(2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
(3) Dalam rangka Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Pencipta Arsip bertanggung jawab atas ketersediaan dan autentisitas Arsip;
b. Unit Kearsipan bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan penggunaan di lingkungan Kementerian dan kepentingan masyarakat; dan
c. Unit Pengolah bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital dan Arsip Aktif.
Your Correction
