Correct Article 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus didokumentasikan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
(2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas autentisitas Arsip yang diciptakan.
Your Correction
