Correct Article 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dianggap sah apabila diterima oleh pihak yang berhak menerima.
(2) Arsip yang telah diterima secara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diregistrasi oleh pihak yang menerima.
(3) Arsip yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Unit Pengolah untuk dilakukan tindakan pengendalian.
(4) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(5) Penerimaan Arsip secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
