Correct Article 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, harus diregistrasi.
(2) Arsip yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirimkan kepada pihak yang berhak secara cepat, tepat waktu, lengkap, dan aman.
(3) Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengiriman Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(4) Pembuatan Arsip dan pengiriman Arsip secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik bidang
Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
