Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (2) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. tata naskah dinas; b. klasifikasi Arsip; dan c. sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis, di lingkungan Kementerian.
Your Correction