Correct Article 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pembuatan Arsip; dan
b. penerimaan Arsip.
(2) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. tata naskah dinas;
b. klasifikasi Arsip; dan
c. sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis, di lingkungan Kementerian.
Your Correction
