Correct Article 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Kearsipan secara komprehensif dan terpadu di lingkungan Kementerian.
Your Correction
