Correct Article 79
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai LAKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
