Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain menyusun LAKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, tim pengawas Kearsipan internal menyusun LAKI konsolidasi. (2) LAKI konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan hasil Pengawasan Kearsipan pada seluruh objek pengawasan. (3) LAKI konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan I. (4) Tembusan LAKI konsolidasi disampaikan kepada kepala ANRI setiap tanggal 31 Agustus setiap tahun anggaran.
Your Correction