Correct Article 77
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Kegiatan penyusunan LAKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c harus memenuhi asas penyusunan laporan yang baik yang meliputi tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, jelas, dan ringkas.
(2) LAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim pengawas Kearsipan internal bagi setiap objek pengawasan.
(3) LAKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya serta disampaikan kepada setiap objek pengawasan.
Your Correction
