Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegitaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I. (2) Kegiatan monitoring sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan. (3) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengukur tingkat perkembangan dan status tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan pada objek pengawasan. (4) Kegiatan monitoring dilaksanakan setelah dilakukan kegiatan Audit Kearsipan. (5) Pelaksanaan kegiatan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan menggunakan instrumen monitoring Kearsipan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen, tingkat perkembangan, status tindak lanjut dan tata cara penilaian kegiatan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction