Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a menggunakan instrumen Audit Kearsipan. (2) Instrumen Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instrumen pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan; dan b. instrumen penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Kearsipan. (3) Instrumen pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. instrumen pengawasan sistem Kearsipan internal; dan b. instrumen pengawasan pengelolaan Arsip Aktif. (4) Instrumen Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction