Correct Article 75
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Kegiatan Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a menggunakan instrumen Audit Kearsipan.
(2) Instrumen Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. instrumen pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan; dan
b. instrumen penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Kearsipan.
(3) Instrumen pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. instrumen pengawasan sistem Kearsipan internal;
dan
b. instrumen pengawasan pengelolaan Arsip Aktif.
(4) Instrumen Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
