Correct Article 73
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan internal, tim pengawas Kearsipan internal Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 harus memiliki kompetensi Pengawasan Kearsipan.
(2) Untuk memenuhi kompetensi Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengawas Kearsipan internal Kementerian harus mengikuti bimbingan teknis atau pelatihan Pengawasan Kearsipan.
(3) Bimbingan teknis atau pelatihan Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. ANRI; dan/atau
b. Kementerian dengan bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan ANRI.
Your Correction
