Correct Article 72
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 69 dibentuk tim pengawas Kearsipan internal Kementerian.
(2) Tim pengawas Kearsipan internal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dimandatkan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pembentukan tim pengawas Kearsipan internal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan jumlah objek pengawasan, alokasi waktu, dan sumber daya manusia yang tersedia.
Your Correction
