Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan Nilai hasil Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan kategori atas hasil Pengawasan Kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction