Correct Article 71
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Penentuan Nilai hasil Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan kategori atas hasil Pengawasan Kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
