Correct Article 70
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Nilai hasil Pengawasan Kearsipan merupakan akumulasi nilai Pengawasan Kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan nilai Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69. (2) Nilai hasil Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menentukan Indeks
kinerja penyelenggaraan Kearsipan pada objek pengawasan.
Your Correction
