Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai hasil Pengawasan Kearsipan merupakan akumulasi nilai Pengawasan Kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan nilai Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (2) Nilai hasil Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menentukan Indeks kinerja penyelenggaraan Kearsipan pada objek pengawasan.
Your Correction