Correct Article 69
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Perolehan nilai dari hasil Pengawasan Kearsipan internal yang telah diverifikasi oleh ANRI ditetapkan sebagai nilai Pengawasan Kearsipan internal oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dimandatkan kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
