Correct Article 68
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan III menyampaikan perolehan nilai dari hasil Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 kepada Unit Kearsipan I.
(2) Unit Kearsipan I menyampaikan perolehan nilai dari hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada ANRI paling lama pada akhir bulan Agustus setiap tahunnya untuk dilakukan verifikasi.
Your Correction
