Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan III menyampaikan perolehan nilai dari hasil Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 kepada Unit Kearsipan I. (2) Unit Kearsipan I menyampaikan perolehan nilai dari hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ANRI paling lama pada akhir bulan Agustus setiap tahunnya untuk dilakukan verifikasi.
Your Correction