Correct Article 67
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pengawasan pengelolaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan sistem Kearsipan internal selesai dilakukan.
(2) Pengawasan pengelolaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aspek penilaian yang meliputi Pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif.
Your Correction
