Correct Article 66
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Aspek penilaian dalam pengawasan sistem Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a meliputi:
a. pengelolaan Arsip Dinamis; dan
b. sumber daya Kearsipan.
Your Correction
