Correct Article 64
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b dilakukan oleh Unit Kearsipan I, Unit Kearsipan II, dan Unit Kearsipan III sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
