Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dilaksanakan oleh ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction