Correct Article 63
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Pengawasan Kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dilaksanakan oleh ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
