Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g terdiri atas: a. Pengawasan Kearsipan eksternal; dan b. Pengawasan Kearsipan internal.
Your Correction