Correct Article 61
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan agar sistem pengelolaan Kearsipan di lingkungan Kementerian dapat terselenggara dengan baik.
(2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi kegiatan:
a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan;
b. penyusunan pedoman dan standar Kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan;
d. sosialisasi Kearsipan;
e. Pengawasan Kearsipan; dan
f. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
