Correct Article 50
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Metode dalam keamanan PAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) antara lain:
a. membatasi Akses Arsip Elektronik dalam rangka menjaga integritas Arsip Elektronik serta mencegah manipulasi atau perubahan dan kerusakan Arsip Elektronik;
b. mengunci Arsip Elektronik dengan mode “read-only”;
c. menerapkan teknologi tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk autentikasi; dan
d. menyimpan Arsip Elektronik secara off line, membangun sistem backup, dan pemulihan bencana.
(2) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keamanan PAE dapat dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
