Correct Article 49
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Unit Kearsipan dan Unit Pengolah harus menjaga autentisitas, keutuhan, ketersediaan, keterpercayaan, ketergunaan, dan kerahasiaan Arsip Elektronik;
(2) Dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAE dilaksanakan dengan menjaga keamanan melalui kontrol akses dan perubahan terhadap metadata Arsip Elektronik;
(3) Keamanan PAE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. menjamin Arsip Elektronik tidak mengalami perubahan;
b. menjamin kehandalan sistem;
c. menjamin waktu Penciptaan Arsip Elektronik; dan
d. menjamin indentitas Pencipta Arsip Elektronik.
Your Correction
