Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kearsipan dan Unit Pengolah harus menjaga autentisitas, keutuhan, ketersediaan, keterpercayaan, ketergunaan, dan kerahasiaan Arsip Elektronik; (2) Dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAE dilaksanakan dengan menjaga keamanan melalui kontrol akses dan perubahan terhadap metadata Arsip Elektronik; (3) Keamanan PAE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. menjamin Arsip Elektronik tidak mengalami perubahan; b. menjamin kehandalan sistem; c. menjamin waktu Penciptaan Arsip Elektronik; dan d. menjamin indentitas Pencipta Arsip Elektronik.
Your Correction