Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi: a. Arsip kedinasan; b. Arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis; c. Arsip yang berada lingkungan dalam jaringan atau berbasis web; dan d. pesan elektronik dari sistem komunikasi. (2) Arsip kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi: a. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi pengolah kata berupa dokumen word; b. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi lembar kerja berupa spreadsheet; c. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi presentasi; dan d. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi desktop. (3) Arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi: a. basis data; b. sistem kepegawaian; c. sistem keuangan; d. sistem alur kerja; e. sistem manajemen hubungan pelanggan; dan f. sistem yang dibangun secara in-house. (4) Arsip yang berada dalam lingkungan dalam jaringan atau berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit meliputi: a. intranet; b. website; dan c. Arsip yang dihasilkan dari kegiatan/transaksi dalam jaringan. (5) Pesan elektronik dari sistem komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi: a. surat elektronik; b. pertukaran dokumen elektronik; dan c. komunikasi multimedia.
Your Correction