Correct Article 47
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Jenis Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi:
a. Arsip kedinasan;
b. Arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis;
c. Arsip yang berada lingkungan dalam jaringan atau berbasis web; dan
d. pesan elektronik dari sistem komunikasi.
(2) Arsip kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi pengolah kata berupa dokumen word;
b. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi lembar kerja berupa spreadsheet;
c. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi presentasi; dan
d. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi desktop.
(3) Arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. basis data;
b. sistem kepegawaian;
c. sistem keuangan;
d. sistem alur kerja;
e. sistem manajemen hubungan pelanggan; dan
f. sistem yang dibangun secara in-house.
(4) Arsip yang berada dalam lingkungan dalam jaringan atau berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit meliputi:
a. intranet;
b. website; dan
c. Arsip yang dihasilkan dari kegiatan/transaksi dalam jaringan.
(5) Pesan elektronik dari sistem komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. surat elektronik;
b. pertukaran dokumen elektronik; dan
c. komunikasi multimedia.
Your Correction
